Komunike Pertemuan Tingkat Menteri Bidang Hukum Anggota ASEAN
ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) merupakan pertemuan tingkat menteri yang membidangi hukum antar negara negara ASEAN. Pertemuan tingkat menteri ini yang dimulai sejak tahun 1986 hingga saat ini sudah diselenggarakan sebanyak 8 kali. Pertemuan yang terbaru digelar pada (4/11/11) lalu, di Phnom Penh, Kamboja. Dari Indonesia, dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin.
Selaku tuan rumah, Perdana Menteri Kamboja, Samdech Akka Moha Sena Padei Techo Hun, yang namanya biasa disebut sebagai Hun Sen memberikan pernyataan mengenai penyelenggaraan pertemuan ini. Dalam pidatonya Hun Sen menyatakan pentingnya ASEAN Senior Law Official Meeting (ASLOM) dan ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) dalam mendukung dan memfasilitasi kerjasama dan usaha ASEAN selama beberapa dekade. Dengan harapan pertemuan ini akan memainkan peranan penting dalam mensukseskan proses pembentukan komunitas ASEAN.
Pada laman asean diberitakan, pertemuan tingkat menteri ini dipimpin oleh Menteri Kehakiman Kamboja, ANG Vong Vathana, yang merasa puas akan kemajuan yang dibuat oleh ASLOM dalam penerapan bermacam kerjasama bidang hukum dan aktivitas yang telah disetujui pada pertemuan ALAWMM dan ASLOM sebelumnya. Pujian juga datang darinya mengenai ASEAN Government Law Directory, the ASEAN Law Information Authority (ALIA) dan penerapan bermacam program yang ditujukan kepada pejabat bidang hukum di pemerintahan negara negara ASEAN serta kunjungan kerja yang memberikan kontribusi kepada negara negara anggota ASEAN dalam pengetahuan dan pemahaman akan sistem hukum dari tiap negara negara anggota ASEAN. Selain itu juga catatan penting terhadap konvensi ASEAN tentang kontra terorisme dan pengembangan dalam hal perjanjian mengenai Mutual Legal Assistance (MLA) dalam perkara pidana sebagai instrumen hukum yang penting untuk memberantas tindak kejahatan transnasional dan teroris di kawasan ASEAN.
Hal lainnya yaitu menyangkut perjanjian ekstradisi di ASEAN, serta upaya untuk saling memberikan bantuan hukum dalam urusan perdata dan komersial diantara anggota ASEAN, termasuk perjanjian mengenai penghapusan mengenai diperlukannya pengesahan dokumen publik untuk urusan luar negeri diantara negara anggota ASEAN, cara mengharmonisasikan hukum perdagangan di ASEAN, perangkat hukum untuk liberalisasi perdagangan di ASEAN, dan rancangan aturan hukum mengenai keamanan wilayah maritim, penyatuan hukum dan pengesahan dokumen dan sebentuk perjanjian ASEAN dalam hal konservasi lingkungan pantai dan laut.
Selain itu juga menyoroti mengenai penegakan piagam ASEAN, sebagai langkah menuju perubahan ASEAN sebagai sebuah organisasi dengan aturan hukum dan kerangka kerja atau mekanisme yang tepat untuk mendukung realisasi pembentukan komunitas ASEAN pada 2015. Maka dari itu diperlukan kesiapan dan koordinasi serta kerjasama dengan sektor kementerian lainnya yang terkait untuk menerapkan kerjasama program.
Vong Vathana mengusulkan agar dipelajari terlebih dahulu kemungkinan pembuatan visa bersama ASEAN untuk negara anggota non ASEAN, untuk dijadikan bahan pertimbangan oleh kementerian yang terkait. Selain itu juga menyetujui mengenai partisipasi ASLOM dalam grup kerja bersama, jika diadakan pertemuan pejabat senior ASEAN untuk mempersiapkan studi yang komphrehensif mengenai visa bersama ASEAN. Seperti jika ditinjau dari laporan pelaksanaan ASLOM sebelumnya, yaitu ASLOM ke 13 (28/4/10) di Bali, Indonesia dan ASLOM ke 14 (1/11/11) di Phnom Penh, Kamboja lalu.
Dukungan juga datang darinya dalam hal kerangka tugas dan prosedur peraturan tentang panel penasihat untuk memberikan nasihat kepada anggota ASEAN dalam hal mengadopsi dan menerapkan UNCITRAL sebagai contoh aturan hukum dalam sengketa arbitrase internasional. Selanjutnya sebagai tuan rumah adalah Indonesia yang rencananya, ASLOM ke 16 dan ALAWMM ke 9 akan digelar pada 2014.