[Qatar] Revisi Undang Undang Ketenagakerjaan, Sistem Kafala Dihapuskan
Undang Undang terbaru di Qatar tentang ketenagakerjaan mulai menghapuskan adanya sistem kafala atau sponsor. Ketentuan hukum bernomor 21 Tahun 2015 ini juga menjamin fleksibilitas, kebebasan dan perlindungan terhadap para ekspatriat yang bekerja di Qatar yang diketahui saat ini berjumlah lebih dari 2.1 juta.
Ketentuan tersebut juga mengatur tentang prosedur masuk, keluar dan persyaratan bermukim bagi semua pekerja di Qatar, dimana baru tahun ini diberlakukan setelah tahun lalu ditandatangani oleh Emir Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani. Sistem kafala akan digantikan dengan sistem kontrak yang akan melindungi hak para pekerja dan peningkatan fleksibilitas dalam bekerja.
Dikutip dari aljazeera.com, sistem kafala adalah sistem dimana pekerja asing harus memperoleh persetujuan pemberi kerjanya untuk bepergian keluar negeri atau mengganti pekerjaan, hal inilah yang dikuatirkna akan mengakibatkan adanya eksploitasi dan penindasan terhadap pekerja.
Melalui pernyataan Dr. Issa bin Saad al-Jafali al-Nuaimi, pihak pemerintahan di Qatar menyatakan terima kasihnya kepada para pekerja yang telah turut serta dalam membangun proyek proyek di Qatar sehingga menimbulkan perubahan. Aturan hukum terbaru ini adalah langkah yang tepat untuk melindungi hak para ekspatriat yang bekerja di Qatar, demikian seperti dikabarkan gulf-times.com pada (12/12/2016).
Sesuai aturan hukum tersebut, ekspatriat berhak untuk meninggalkan Qatar setelah memberitahukan kepada pemberi kerja kapanpun atau untuk suatu keadaan darurat. Ekspatriat juga mempunyai hak untuk secara permanen meninggalkan Qatar sebelum atau sesudah menyelesaikan durasi kontrak mereka, setelah memberitahukan kepada pemberi kerja sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam kontrak.
Jika kemudian, pemberi kerja menolak permintaan pergi, pekerja dapat mengajukan banding kepada komite perizinan dan keluhan yang akan merespon semuanya dalam waktu tiga hari kerja. Di sisi lain, pekerja dapat meninggalkan Qatar kecuali terlibat perkara pidana atau mempunyai kewajiban utang yang belum dibayarkan.
Selain itu juga para pekerja migran dapat melihat salinan kontrak kerja mereka sebelum mereka meninggalkan negara asalnya untuk bekerja di Qatar, demikian halnya dengan perolehan visa kerja memerlukan kontrak kerja yang telah disetujui oleh kementerian.
Hukuman untuk pemberi kerja yang menyita atau mengambil alih paspor para pekerja akan dikenakan denda sebesar 25.000 riyal Qatar (6.860 dollar AS) setiap pekerja. Ini adalah hukuman denda yang paling besar yang dikenakan di wilayah Timur Tengah.