[Thailand] Mengemis Adalah Tindak Pidana
Departemen Sosial dan Kesejahteraan Thailand sedang giat menggalakkan regulasi tentang larangan mengemis, termasuk juga upaya sosialisasinya terhadap aturan hukum tersebut yang efektif berlaku pada 28 Agustus lalu. Pemberlakuan aturan hukum ini diharapkan akan lebih membantu kelompok warga miskin agar tidak bekerja sebagai pengemis sekaligus untuk menaikkan pamor negara di dunia internasional.
Menurut keterangan Kwanwong Pikulthong selaku Deputi Direktur Departemen Sosial dan Kesejahteraan, langkah Thailand menerbitkan regulasi anti pengemis ini dimulai sejak munculnya permasalahan tentang adanya kelompok yang memperdagangkan manusia untuk kemudian menjerumuskan mereka untuk bekerja sebagai pengemis.
Dikutip dari news.thaivisa.com, Kwanwong juga mengatakan bahwa pihaknya telah mendata sekitar 4.618 pengemis untuk kemudian disimpan datanya pada Departemen Sosial dan Kesejahteraan. Berdasarkan data tersebut terdapat 1.691 pengemis berasal dari negara lain, yaitu Kamboja sebanyak 80 persen.
Menindaklanjuti pengemis dari negara lain, upaya selanjutnya adalah bekerjasama dengan otoritas terkait di negara asal para pengemis untuk mendeportasi ke negara asalnya dan melakukan tindakan untuk mencegah mereka untuk bekerja sebagai pengemis lagi.
Regulasi tentang anti pengemis tercatat dalam Act BE 2559, yang diberlakukan secara efektif pada 28 Agustus 2016. Pemerintah Thailand ingin regulasi ini mampu membersihkan para pengemis sehingga dapat memberikan perlindungan kepada mereka dengan baik. Namun demikian, aturan hukum ini tidak menyentuh para seniman jalanan karena mereka tidak terkategori sebagai pelanggar dalam aturan hukum. Akan tetapi para seniman jalanan itu akan dibantu untuk mendaftarkan diri mereka sesuai bakat dan kemampuan mereka pada kantor Departemen Sosial dan Kesejahteraan di setiap daerah.
Menurut regulasi tersebut para pelanggar hukum anti pengemis akan memperoleh hukuman 3 tahun penjara atau denda 30.000 baht, atau bahkan dapat memperoleh hukuman baik penjara dan denda. Kemudian pihak lain yang terlibat dalam upaya pendatangan pengemis ke Thailand atau memaksa seseorang untuk menjadi pengemis akan menghadapi tuntutan hukum selama 5 tahun penjara atau denda 50.000 baht.