[Thailand] Pemberlakukan Hukuman Denda Terhadap Pelaku Kejahatan Pasar Modal
Para pelaku manipulasi pasar saham dan perdagangan oleh orang dalam akan menghadapi sanksi berat berupa denda sebagaimana aturan hukum terbaru dalam undang undang pasar modal di Thailand mulai berlaku.
Aturan hukum itu yang mulai sejak 13/12/2016 memang menambahkan ketentuan tersebut dalam undang undang pasar modal untuk pertama kalinya. Aturan hukum sebelumnya menetapkan bahwa hanya hukuman pidana terhadap kejahatan pasar modal, dan hal ini menimbulkan waktu yang lama untuk membuktikan kesalahan para pelakunya “karena alasan yang meragukan” dalam perkara pidana.
Somchai Pongpattaasilp, selaku assistant chief dari Securities and Exchange Commision (SEC) mengatakan kepada bangkokpost.com dalam pemberitaannya, bahwa pihaknya berharap aturan hukum yang baru akan menghalangi kejahatan di pasar serta membersihkan banyak perkara semenjak denda dapat diberlakukan secara retroaktif. Dia juga mengatakan bahwa dendanya sangat berat, satu perbuatan untuk dua kali kerugian, yaitu pengembalian kerugian jika memperoleh keuntungan dan 10 tahun suspensi di pasar.
Kategori kerugian dalam aturan hukum terbaru itu terbagi dalam empat bagian, pertama yaitu kerugian, kesalahan dan penyimpangan atas pengungkapan informasi. Kedua, terkait dengan penggunaan informasi orang dalam dalam hal pemegang saham mayoritas atau eksekutif dan tindakan “front running” oleh broker dan fund manager. Yang dimaksud front running adalah praktik oleh pelaku pasar untuk membuat persetujuan terkait informasi penting yang disediakan oleh broker dan investment analyst, sebelum klien mereka diberikan informasi.
Bagian ketiga adalah terkait dengan manipulasi harga, dimana keduanya dibuat untuk membingungkan pihak lain dan chain trading. Keempat, kewajiban untuk menjaga kontinuitas dan kredibilitas perdagangan. Setiap hal yang dapat dikategorikan sebagai gangguan terhadap perdagangan dapat dipertimbangkan sebagai kejahatan. Juga yang perlu diperhatikan adalah tentang penggunaan nominee accounts dapat dipertimbangkan sebagai kejahatan.
Jika SEC menganggap bahwa kejahatan pasar modal dapat diajukan gugatan hukum, maka akan diajukan kepada komite untuk dilakukan pembahasan dan tindakan. Komite itu diketuai oleh Jaksa Agung, dengan anggotanya yaitu dari kementerian keuangan, Direktur Jenderal dari Departemen Investigasi Khusus, Gubernur Bank Thailand dan Sekretaris Jenderal SEC.