[Afrika Selatan] Mahkamah Konstitusi Membatalkan Ketentuan Soal Syarat Untuk Berkumpul dan Berdemonstrasi
Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan memutuskan bahwa aturan hukum yang mengkriminalisasi tentang tidak melakukan pemberitahuan ke pemerintah setempat untuk berkumpul lebih dari 15 orang, dinyatakan inkonstitusional.
Menurut mahkamah konstitusi, aturan itu melanggar hak asasi yang diatur dalam Section 17 di konstitusi Afrika Selatan, yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak, secara damai dan tanpa senjata, untuk berkumpul, berdemonstrasi, memasang dan mengajukan petisi, sebagaimana dikabarkan oleh jurist.org.
Namun pihak kepolisian Afrika Selatan berpendapat bahwa aturan hukum tidak membatasi hak, dan karena ini adalah aturan maka setiap pembatasan dapat dibenarkan.
Aturan hukum itu menyatakan bahwa bertemu untuk berkumpul atau mengadakan pawai yang dilakukan oleh lebih dari 15 orang di tempat publik secara parsial atau penuh di tempat terbuka dimana setiap prinsip, kebijakan, tindakan, kesalahan yang melanggar undang undang yang dilakukan pemerintah, partai politik, atau organisasi politik, di diskusikan, diserang, dikritik, disebarkan atau dimana setiap orang yang memberitahukan petisi kepada orang lain, atau memobilisasi atau berdemonstrasi untuk mendukung atau melawan pandangan, prinsip, kebijakan, tindakan, atau misi dari orang lain, badan atau institusi.
Bahwa untuk hal itu memerlukan pemberitahuan tertulis yang diberikan setidaknya dalam masa 7 hari sebelumnya, tapi untuk hal itu tidak memerlukan persetujuan dalam hal sudah dilakukan pemberitahuan.
Menurut mahkamah konstitusi, aturan hukum itu dinilai sebagai pencegah orang untuk berkumpul. Juga disebutkan, bahwa yang dimaksud mencegah, secara prinsip dasarnya adalah melanggar Section 17 konstitusi Afrika Selatan.
Pembatasan yang disebutkan dalam aturan hukum yang disebutkan itu menjadi kesalahan fatal karena tidak memisahkan antara anak anak dan orang dewasa, maka dari itu definisi berkumpul memiliki makna yang luas. Maka dari itu untuk dapat ditentukan sebagai pertanggungjawaban pidana, menjadi sangat luas dan hukum menjadi efek yang mengerikan terhadap setiap tindakan untuk berkumpul. Maka aturan hukum itu lalu tidak memperoleh pembenaran untuk keberlakuannya.