[Philipina] Framework Regulasi Digital Asset Token Offering Diperkenalkan
Baru baru ini, di Philipina diperkenalkan regulasi untuk mengatur Digital Asset Token Offering (DATO), demikian seperti kabar yang dirilis oleh Asia Blockchain and Crypto Association (ABACA) pada 4 Februari. Regulasi yang diperkenalkan oleh Cagayan Economic Zone Authority (CEZA) dilaporkan didesain untuk mengatur cryptocurrency industry dan melindungi investor, termasuk juga perihal akuisisi aset kripto dan juga utilitas dan pengamanan token.
Menurut cointelegraph.com, CEZA juga bertindak sebagai regulator utama, sedangkan ABACA didesain sebagai Self Regulatory Organization (SRO) untuk melaksanakan kerangka kerjanya. Untuk urusan Digital Asset Token Offering maka perlu disiapkan dokumen yang benar dan sesuai dalam hal penerbitan dan pengerjaan proyek. Juga menyertakan pendapat dan sertifikasi dari ahli. Selanjutnya token akan didaftarkan dan memperoleh lisensi di Offshore Virtual Currency Exchange (OVCE).
Regulasi itu membagi beberapa tingkatan, dimana tingkatan pertama mengatur tentang investasi dan aset yang tidak melebihi nilai USD 5 juta yang dibuat dengan digital token. Lalu tingkatan kedua mencakup investasi dan aset yang senilai USD 6-10 juta. Kemudian tingkatan ketiga mencakup soal investasi dan aset tidak melebihi USD 10 juta.
Menurut Raul Lambino, selaku CEO CEZA, memperkenalkan regulasi itu adalah tujuan mereka untuk menyediakan aturan yang jelas dan sebagai petunjuk yang akan mendukung inovasi dan memastikan sudah dipenuhinya segala persyaratan yang diperlukan oleh para pihak di ekosistem. Harapan di masa mendatang, regulasi itu akan membawa sektor aset digital selangkah lebih maju agar bisa diadopsi dan diterima oleh institusi dan sistem keuangan tradisional.
Pada bulan lalu, CEZA mengesahkan OVCE yang pertama yang dikenal dengan CEZEX, dimana pengguna bisa melakukan trade flat and cryptocurrencies, pengamanan token dan transaksi derivatif termasuk CFD dan komoditas. CEZEX didukung oleh operator asset exchange yaitu Pinnacle Digital, IPE Global, the Phnom Penh Derrivatives Exchange dan pihak afiliasi Softbank, yaitu SB Kaikaku Fund, sebagaimana dikabarkan regulationasia.com.
Meskipun dalam keterangan pers lalu tidak menyebutkan soal regulasi Initial Coin Offering (ICO), tapi pihak pengawas keuangan yaitu Philipina Securites and Exchange Commission (PSEC) menyebutkan kalau regulasi baru akan memperjelas langkah tujuan.
Pihak PSEC sudah menerbitkan draft untuk mengatur ICO yang sudah diberitahukan ke publik pada Agustus 2018. PSEC juga menetapkan bahwa setiap perusahaan yang terdaftar di Philipina yang akan melakukan ICO atau menjual token ICO ke publik Philipina, harus memasukkan permintaan asesmen kepada PSEC untuk memastikan apakah token mereka sudah memenuhi standar keamanan.
Pada September 2018, PSEC mengumumkan tentang perkenalan regulasi untuk kriptokurensi, juga mereka menyatakan bekerja secara tandem dengan bank sentral the Bangko Sentral ng Pilipinas. Namun demikian pada awal 2019, PSEC mengeklaim mereka belum siap untuk menerbitkan regulasi tentang ICO dan masih menunggu pihak lain untuk mempelajari draft regulasi ICO.