[Asia] Firma Hukum : Kerja Hukum Dibayar Cryptocurrency
![[Asia] Firma Hukum : Kerja Hukum Dibayar Cryptocurrency Ilustrasi Istimewa - [Asia] Firma Hukum : Kerja Hukum Dibayar Cryptocurrency](http://www.yuridis.com/wp-content/plugins/lazy-load/images/1x1.trans.gif)
Perdagangan mata uang virtual mulai marak dilakukan, pada 2017, Yen Nee Lee menulis di CNBC, beberapa regulator di Asia Pasifik mulai merasa gelisah dengan kemunculan cryptocurrencies seperti bitcoin. Dikabarkan oleh asialawportal.com, sejak saat itu, pihak regulator mulai menerima pembayaran cryptocurrency di Asia. Di beberapa yurisdiksi juga mulai mempersiapkan untuk mengadopsi mata uang crypto atau juga memperjuangkan keberlakuannya, diantaranya adalah Tiongkok, Korea, India, Thailand. Namun pada umumnya soal regulasi mata uang crypto telah mulai dikembangkan.
Firma hukum juga mulai menerima pembayaran mata uang crypto. Di Amerika Serikat, Sara Merken pernah menulis di Bloomberg BNA. Disebutkan di situ kalau sekarang lebih banyak firma hukum besar mulai menerima pembayaran bitcoin untuk jasa hukum, ini pertanda kalau mata uang digital mulai menguat kedudukannya. Disebutkan juga bagaimana Steptoe & Johnson LLP, Frost Brown Todd LLC and McLaughlin & Stern LLP yang mulai menerima pembayaran virtual untuk klien mereka yang mempunyai aset mata uang virtual dan juga untuk menarik klien baru.
Di Eropa, beberapa firma hukum di Swis juga mulai menerima pembayaran dengan mata uang virtual, dimana negara itu muncul sebagai “global hub” untuk initial coin offering. Firma hukum di Swis yang menerima pembayaran virtual itu adalah Baer & Karrer, Froriep. Helen Partz menulis di Cointelegraph kalau di Luxemburg PwC juga menerima pembayaran bitcoin. Di beberapa firma hukum dan firma akunting di Asia juga menerima pembayaran mata uang virtual.
Di Tiongkok, firma hukum seperti Steptoe & Johnson LLP yang berkantor di Beijing, seperti ditulis Bloomberg BNA, mereka juga menerima pembayaran mata uang virtual. Di Hongkong PwC, seperti ditulis Georgina Lee di the South China Morning Post juga menerima pembayaran virtual.
Piper Alderman seperti dilaporkan oleh Legaler, mereka mulai menerima pembayaran bitcoin di Australia. Mereka juga menulis di situs web kalau mereka adalah firma hukum deret pertama di Australia yang menerima pembayaran bitcoin untuk jasa hukum dan mulai Oktober 2019 juga mencakup mata uang virtual lainnya.
Pada Juli 2019, firma hukum di Malaysia MahWengKwai & Associates, mereka menulis di situs webnya kalau mereka menerima pembayaran mata uang digital. Mereka menyatakan, “we are the first law firm in Malaysia to have implemented a virtual currency payment system for clients to make payment for legal fees”.
Raymond Mah selaku managing partner mengatakan kalau mereka meminta kepada partner dan klien untuk melindungi dan menumbuhkan bisnis mereka. Untuk klien yang bertumbuh cepat di bidang fintech, menjadi penting untuk memahami goals mereka, juga tantangan dan teknologi. Firma hukum juga mendukung adanya teknologi blockchain dan mendukung industrinya.
Menurut Raymond Mah, firma hukumnya juga berpartner dengan Coinify, yang bermarkas di Copenhagen yaitu selaku cryptocurrency exchange and payments provider. Coinify menyediakan platform bagi MahWengKwai & Associates untuk menerima pembayaran cryptocurrency antara lain bitcoin, etherum, litecoin dan ripple.
Pengamat cryptocurrency seperti John Reed Stark, yang merupakan mantan the US Securities and Exchange Commission (SEC) Office of Internet Enforcement, dia merekomendasikan supaya firma hukum menerima pembayaran cryptocurrency. Hal yang senada juga dikatakan oleh Nicole Black yang menulis di MyCase.com. Menurut dia, bitcoin dan blockchain sudah muncul dan mulai memberi dampak kepada praktik hukum lebih cepat daripada yang diperkirakan. Maka dari itu perlu untuk mempelajarinya, dan jika sudah berdampak luas maka kemudian akan mudah untuk mengambil keputusan soal penggunaan cryptocurrency dalam praktik hukum.
Trend dunia saat ini termasuk di Asia, mulai menerima penggunaan pembayaran cryptocurrency sebagai metode pembayaran. Pada saat yang sama mata cryptocurrency juga mulai diterima oleh banyak negara di Asia karena antusiasme investor dan adopsi bisnis yang cepat, dan tren ini akan terus berlanjut.