[Dubai] Aturan Baru Tentang Crowdfunding Untuk Pelaku Usaha Kecil Menengah dan Startup
Pemerintah Dubai melalui The Dubai Financial Services Authority (DFSA) telah menerbitkan aturan yang akan membantu kelompok usaha kecil dan menengah serta startup untuk memperoleh pendanaan melalui skema crowdfunding.
Sebelumnya, sektor usaha kecil dan menengah di Dubai memang menghadapi tantangan untuk memperoleh pendanaan jika berurusan dengan perbankan. Sekitar 50-70 persen sektor usaha kecil dan menengah ditolak permohonan pinjamannya oleh bank.
Untuk suku bunga yang diterapkan kepada usaha kecil dan menengah memang menggiurkan, berkisar pada angka 4 persen jauh lebih rendah dari rata rata suku bunga yang diterapkan perbankan yaitu 9,3 persen, demikian data yang ditunjukkan Khalifa Fund sebagaimana dikabarkan khaleejtimes.com pada (1/8/2017).
Ian Johnston selaku Chief Executive DFSA, menjelaskan bahwa aturan baru tentang crowdfunding akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi praktik pinjaman dan investasi dalam crowdfunding. Dengan adanya aturan itu pihaknya berharap dapat mendorong perkembangan yang berkelanjutan untuk pelaku usaha dan sebagai strategi pemerintah untuk mengembangkan sektor usaha kecil dan menengah.
Di Uni Emirat Arab sektor usaha kecil dan menengah mencapai angka 60 persen dari total PDB dan mempekerjakan sekitar 60-65 persen tenaga kerja. Di Dubai, sektor usaha kecil dan menengah mendekati angka 95 persen dari keseluruhan industri dan menyerap 42 persen tenaga kerja serta memberikan kontribusi PDB Dubai sebesar 40 persen.
Berdasarkan studi yang dilakukan oleh PwC, dari 97 penggalangan dana yang dilakukan pada 2015 dan 2016, 24 orang diantaranya adalah pebisnis perempuan dan 73 lainnya adalah laki-laki. Pengumpulan dana awal yang berhasil dihimpun dari crowdfunding sebesar 3.25 juta dollar AS (527,300 dollar AS berhasil dihimpun oleh pebisnis perempuan). Pebisnis perempuan disokong 5320 pemberi dana sedangkan pebisnis laki-laki disokong 4240 pemberi dana.
Secara global, pinjaman berdasarkan skema crowdfunding diperkirakan mencapai 300 miliar dollar AS sedangkan penyertaan ekuitas berdasarkan crowdfunding mencapai lebih dari 93 miliar dollar AS pada 2020. Amerika Serikat dan Inggris adalah dua negara yang sudah memperkenalkan regulasi crowdfunding untuk mendukung sektor usaha kecil dan menengah serta startup. Crowdfunding sendiri dalam praktiknya dikenal dengan cara mengumpulkan uang untuk mendanai suatu proyek atau pekerjaan, dimana dana itu diperoleh dari para penyokong dana yang berkontribusi dalam suatu proyek melalui situs penggalangan dana di internet.