Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Regulator Investasi Jasa Keuangan

kantor otoritas jasa keuangan-ilmuekonomi.net/arsip
Investasi menjadi pilihan sebagian orang untuk pemberdayaan sumber daya ekonomi yang dimilikinya. Sejumlah instrumen investasi diluncurkan oleh bank maupun lembaga keuangan non bank, dengan bermacam produk antara lain reksa dana, obligasi dan instrumen pasar uang. Instrumen tersebut mempunyai karakteristik risiko dan tingkat return yang bervariasi dan biasanya return yang memuaskan membuat investasi menjadi primadona bagi sebagian orang yang berlebih sumber daya ekonominya.
Keriuhan kabar berita mengenai investasi baik promosi maupun derita rugi yang ditanggung oleh nasabah, yang merasa tertipu dengan instrumen investasi biasanya disebut investasi bodong, bukan hal yang asing. Bermacam jenis investasi diolah dan diproduksi oleh bermacam insitusi bisnis jasa keuangan dan makin marak, entah disebabkan masyarakat yang tertarik dengan bujuk rayu return yang tinggi, atau ada sebab lainnya. Hal ini sudah terjadi dari sejak zaman dulu, investasi bodong sudah jamak diberitakan, hanya saja pola investasi makin canggih dalam rumusannya.
Emas sebagai instrumen investasi yang diminati banyak orang, pola investasi yang ditawarkan berimbal hasil tetap (fixed income), Maka jika suatu institusi bisnis menawarkan investasi tersebut hanya menjalankan sistem jual beli emas saja, terlebih dengan imbal janji return tetap. Maka akan sulit untuk membayar kewajiban ke nasabah jika terjadi pelemahan nilai emas, kemudian timbul masalah, hingga return yang dijanjikan tidak tentu arah rimbanya. Bahkan kemudian berujung ke laporan pidana maupun gugatan perdata.
Mengawal dan mengawasi institusi yang menyelenggarakan investasi dalam bidang usaha asuransi, perbankan dan sekuritas maka dibentuklah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan landasan hukum yaitu Undang Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sebagaimana dilansir tribun, laporan investasi bodong yang sudah diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga September 2013 mencapai 350 produk. Pengaduan itu didominasi oleh investasi emas dengan porsi sebanyak 60,55 persen. Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner OJK, menuturkan maraknya pengaduan itu karena banyak yang belum paham atas produk investasi OJK. Menurut Sri yang menjadi kewenangan OJK adalah mengenai penerbitan produk jasa keuangan seperti asuransi, perbankan dan sekuritas. Sedangkan emas bukan menjadi kewenangan OJK dalam hal perizinannya. Selain emas bentuk pengaduan lain yang diadukan kepada OJK adalah produk berjangka (futures), pasar uang (money market), Multi Level Marketing (MLM), property, dan Coal.
Untuk melindungi konsumen sektor jasa keuangan maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan Nomor : 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, hal ini diperlukan untuk melindungi konsumen dari kecurangan, penyimpangan, penyesatan dan pengaburan informasi yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan.
Terdapat beberapa prinsip dalam upaya perlindungan kepada konsumen yaitu
transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen. Kemudian dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian menerapkan prinsip yang dianut yaitu sederhana, cepat dan biaya terjangkau.
Layaknya aturan hukum, peraturan tersebut memuat ketentuan bahwa pelaku jasa keuangan wajib menyediakan atau menyampaikan informasi mengenai produk/layanan yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan. Wajib menyampaikan informasi yang terkini dan mudah diakses, serta wajib menggunakan istilah, frasa dan kalimat dalam bahasa Indonesia yang mudah dimengerti konsumen. Kemudian dilarang melakukan penawaran produk atau layanan jasa kepada masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen. Serta wajib menjaga keamanan simpanan, dana atau aset konsumen dan wajib memberikan tanda bukti kepemilikan tepat waktu sesuai dengan perjanjian. Sanksi tegas kepada pelaku usaha jasa keuangan bila melanggar aturan tersebut yaitu berupa peringatan tertulis, denda sampai pembekuan dan pencabutan izin kegiatan usaha, sebagiamana lansiran antaranews.
Sementara itu laman kompas juga melansir, bahwa telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, tindakan yang dilakukan oleh Satgas ini berbentuk upaya pemblokiran hingga pencabutan izin usaha. Apalagi Satgas Waspada Investasi terdiri dari lintas instansi, mulai dari Kementerian Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) , kepolisian serta lembaga lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan investasi. Menurut Sardjito, Selaku Ketua Satgas Waspada Investasi, menuturkan bahwa sifat Satgas hanya koordinasi saja. Maka jika ada laporan pelanggaran, siap untuk ditelusuri. Sebagai langkah pencegahan, Satgas juga telah menggelar berbagai edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sardjito juga mengimbau masyarakat, agar tak mudah percaya dengan tawaran investasi dengan janji keuntungan berlipat ganda, dalam waktu singkat. “Jika ada investasi yang menjanjikan keuntungan cepat dalam waktu singkat, itu jelas investasi bodong. Jika masyarakat menemukan hal itu, silahkan laporkan ke Satgas investasi,” himbaunya.