[Siprus] : Krisis Habis, Bisnis Laris
Jalan berbisnis tidak selalu mudah, tapi otoritas yang berwenang berusaha memudahkan setapak jalan bagi investor untuk bisa melakukan bisnis dan investasi. Siprus membuka jalan baru setelah melalui krisis pada 2015.
Siprus dikenal sebagai pusat keuangan internasional dan terus melanjutkan ekspansinya sesuai ukuran dan keahlian, makanya Siprus dikenal di kawasan Uni Eropa sebagai negara yang mampu menunjukkan tren perekonomian yang cukup bagus.
Sebagai anggota Uni Eropa sejak Mei 2004, Siprus menawarkan pengalaman unik kepada investor dan mitra dagangnya, mereka menarik minat perusahaan internasional untuk membuka kantor pusatnya di Siprus. Sebagai salah satu negara terendah dalam soal tarif pajak di Eropa dengan tariff 12.5 %, bisa juga 0% tergantung aktivitas bisnis, tentu dengan struktur pajak yang bagus juga. Kendala soal bahasa bukanlah permasalahan penting, karena di Siprus, kebanyakan para profesionalnya berbahasa Inggris dan mempunyai pendidikan internasional. Mereka juga mampu memberikan pandangan global di industri lokal untuk memberikan pelayanan ke kliennya di seluruh dunia.
Perusahaan internasional yang ada di Siprus termasuk juga terkategori dengan struktur internasional seperti holding dan perusahaan keuangan, perdagangan, perkapalan, pertukaran mata uang dan firma investasi, kredit dan pendanaan investasi. Keunggulan yang paling dominan dan alasan utama Siprus dipilih sebagai yurisdiksi holding dan perusahaan keuangan dikarenakan beberapa keuntungan perpajakan yang diatur dalam Cypriot Law, dan juga jaringan luas dalam soal double tax treaties yang menyediakan tarif nol atau low withholding tax rates dalam soal bunga, dividen dan royalti.
Untuk urusan pendirian perusahaan dalam hal ini adalah perusahaan internasional, maka perusahaan itu mesti menyediakan nama bisnis perusahaan, salinan paspor pengurus dan selebihnya akan dilakukan oleh tim penasihat. Ini tentu sangat mudah dan jangka waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan sekitar 8-12 hari kerja.
Untuk soal perpajakan, berikut ini adalah insentif pajak yang ada di Siprus :
- Pajak perusahaan pada net profit hanya 12.5 %
- Pendapatan dividen dikecualikan dari pajak
- Keuntungan yang diperoleh di kategori securities/shares in subsidiaries, bonds, derivatives, stock dan lainnya bukan sebagai obyek pajak di Siprus. Hal ini diterapkan untuk semua keuntungan termasuk keuntungan kapital dan keuntungan dari perdagangan sekuritas
- Notional Interest Deduction (NID), diperbolehkan dalam pemasukannya, ketika pemasukan modal pertama kalinya
- Merupakan anggota negara Uni Eropa
- Siprus mempunyai jaringan yang luas dalam soal double tax treaties yang menyediakan tarif nol atau rendah dalam soal withholding tax untuk bunga, dividen dan royalti
- Tidak ada withholding tax untuk dividen, bunga dan pembayaran royalti kepada non residen, individu dan korporasi
- Pembayaran bunga kepada grup perusahaan non residen dapat dikurangkan dalam pajak
- Hak Kekayaan Intelektual termasuk hak cipta, paten, merek dikecualikan 80% dari semua keuntungan yang berasal dari qualifying intangible asset. Sebelumnya sudah diterapkan aturan untuk hal itu setelah 30 Juni 2016
- Tidak ada aturan umum soal transfer pricing tapi transaksi antara pihak terkait mesti ditempatkan pada “arm’s length”
- Kerugian ditutup dengan sumber pendapatan lain, dilakukan dalam waktu lima tahun dan bisa dirancang dengan keuntungan dari perusahaan lain dalam grup yang sama (grup perusahaan sebagai tax resident)
- Keuntungan kapital tidak dipungut pajak kecuali untuk 20% keuntungan di benda tidak bergerak yang berlokasi di Siprus
Negara negara yang menjalin relasi dengan Siprus dalam soal Double Tax Treaty sekarang berjumlah 60, namun tidak semuanya masih berlaku secara aktif pada Maret 2019, yaitu antara lain :
Armenia, Austria, Bahrain, Barbados, Belarus, Belgia, Bulgaria, Kanada, Tiongkok, Republik Ceko, Denmark, Mesir, Estonia, Finlandia, Perancis, Georgia, Jerman, Yunani, Guernsey, Hongaria, Islandia, India, Iran, Irlandia, Italia, Jersey, Kuwait, Kirgiztan, Latvia, Libanon, Lituania, Luxemburg, Malta, Mauritius, Moldova, Montenegro, Norwegia, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia, San Marino, Arab Saudi, Serbia, Seychelles, Singapura, Slowakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Syria, Tajikistan, Thailand, Ukraina, Uni Emirat Arab, Inggris, Amerika Serikat, Uzbekistan
sumber : lawyer-monthly.com disarikan dari wawancara dengan Angelo Aristodimou