Undang Undang Kebebasan Informasi Disahkan di Srilanka
Para pembentuk hukum di Srilanka akhinya menyetujui untuk mengesahkan Undang Undang Kebebasan Informasi dimana hal ini akan memberikan kebebasan kepada publik untuk mengakses informasi, sehingga diharapkan akan memberikan transparansi dan pengaturan yang baik kepada Srilanka yang sudah sekian lama terjangkit korupsi dan salah urus.
Anggota parlemen di Srilanka yang berjumlah 225, menyetujui secara penuh Undang Undang Kebebasan Informasi setelah dua hari pembahasannya. Aturan hukum ini memberikan warga negara akses kepada informasi publik kecuali data pribadi, informasi terkait keamanan nasional, keuangan dan kebijakan perdagangan, kekayaan intelektual dan catatan kesehatan. Namun informasi tersebut dapat saja ditahan untuk tidak diberikan jika dianggap membahayakan hak istimewa yang dimiliki oleh parlemen.
Srilanka memang mempunyai sejarah panjang dalam hal kerahasiaan pemerintahan. Biasanya informasi yang beredar diperoleh dari pengungkapan data di media dan beberapa tahun ini pemerintah telah berupaya untuk memperbaikinya. Aturan ini merupakan hal yang dibutuhkan untuk para jurnalis dan aktivis dimana ini merupakan bagian dari reformasi yang dicanangkan oleh Presiden Maithripala Sirisena yang telah berjanji untuk mengupayakan kebebasan informasi pada pemilihan presiden 2015 lalu. Sebelumnya dibawah pemerintahan Presiden Mahinda Rajapaksa, akses untuk memperoleh informasi pemerintah sangatlah terbatas dan jurnalis umumnya memperoleh perlakuan kasar, penyerangan hingga pembunuhan.
Sementara menurut keterangan dari Right2info, situs yang diluncurkan oleh Open Society Justice, terdapat setidaknya 95 negara yang sudah mengesahkan kebebasan informasi dalam aturan hukumnya. Namun masih banyak pemerintahan yang secara rutin menolak atau mengesampingkan permintaan untuk memperoleh informasi.
Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe mengatakan bahwa tidak adanya aturan hukum itu akan mengakibatkan upaya korupsi dalam skala besar dan mengakibatkan kerugian keuangan pemerintah. Menurut Menteri Informasi dan Media Gayantha Karunatillaka mengatakan bahwa 4000 institusi negara akan menyediakan dan 8000 staf pemerintahan akan dilatih untuk menangani permintaan informasi. Dimana hal ini akan memakan waktu setidaknya satu tahun untuk memenuhi semua urusan pelatihan dan pemberlakuan hukum secara penuh.
“Ini adalah kemenangan besar terhadap negara yang telah abai terhadap urusan kebebasan informasi” kata KW. Janaranjana, seorang pengacara aktivis dan editor surat kabar kepada Associated Press yang dilansir dalam appeal-democrat-com. Menurutnya akan memakan waktu untuk memberlakukannya secara penuh namun hal ini akan memberikan kultur yang baik bagi masyarakat. Sementara dari pihak etnis Tamil MA.Sumanthiran mengatakan bahwa aturan hukum ini mungkin tidak akan banyak membantu dalam mengungkap informasi tentang perang sipil yang terjadi di Srilanka dimana sekitar 10 ribu orang dinyatakan hilang selama periode perang tersebut yang berakhir pada 2009.
Pernyataan senada tersebut juga muncul dari Pakiyasothy Saravanamuttu, seorang kepada lembaga think tank setempat yaitu Center for Policy Alternatives, dimana menurutnya informasi tentang perang sipil mungkin saja diabaikan mengingat kondisi keamanan nasional, namun orang orang setidaknya dapat mempergunakan kesempatan untuk mengakses informasinya.
Aturan hukum itu menyebutkan bahwa pejabat pemerintah yang diminta informasinya harus menerima atau menolak dalam jangka waktu 14 hari kerja dan memberikannya dalam jangka waktu 14 hari berikutnya. Pihak yang merasa tidak puas terhadap keputusan itu dapat mengajukan hingga tiga tingkat permohonan.
Lima anggota komisi akan diangkat untuk mengatur dan memonitor serta memastikan pemenuhannya, juga mempunya kewenangan untuk menahan permohonan dan mendengarkan permohonan. Dalam aturan hukum juga disebutkan sanksi berupa denda dan penjara bagi pejabat pemerintah yang dengan sengaja menolak permohonan, menolak untuk memberikan informasi yang semestinya dibagi atau menghancurkan atau mengubah informasi yang berada dalam penguasaannya.