[Australia] Perubahan Aturan Tentang Credit Unions di Beberapa Negara
![[Australia] Perubahan Aturan Tentang Credit Unions di Beberapa Negara ilustrasi credit unions asmarterchoice.org - [Australia] Perubahan Aturan Tentang Credit Unions di Beberapa Negara](http://www.yuridis.com/wp-content/plugins/lazy-load/images/1x1.trans.gif)
Yuridis-Ilustrasi credit unions-asmarterchoice.org/arsip
Credit Unions adalah suatu bentuk usaha yang menyelenggarakan jasa keuangan yang di Indonesia dikenal dengan nama koperasi jasa keuangan dalam usaha simpan pinjam. Perubaan aturan tentang credit unions di beberapa negara, telah terjadi dalam rentang masa enam bulan ini.
Definisi credit unions menurut World Council of Credit Unions (WCoCU) adalah koperasi keuangan yang dimilik oleh nasabah atau anggotanya, yang secara demokratis dikontrol oleh anggotanya dan dioperasikan untuk tujuan memaksimalkan kemanfaatan ekonomi dari anggotanya dengan menyediakan layanan keuangan dengan bunga yang dan adil.
World Council of Credit Unions selaku lembaga internasional yang mengurusi bentuk usaha ini melaporkan bahwa perubahan regulasi itu memberi dampak signifikan. Di Australia, pemerintah Australia telah mengeluarkan rancangan undang undang untuk memperbolehkan Australian Prudential Regulation Authority (APRA) untuk mengatur Authorized Deposit Taking Institution (ADIs) yang berkaitan dengan bisnis perbankan dalam penggunaan istilah “bank”, “banking” dan “banker” tanpa harus memerlukan persetujuan dari pihak regulator.
Sementara itu, pihak The country’s Customer Owned Banking Association (COBA) menyambut baik upaya pemerintah Australia, yang akan memperbolehkan credit unions untuk membangun komunitas masyarakat dalam menggunakan istilah “bank”.
“Hal ini masuk akal dimana ADIs dapat memilih menggunakan istilah “bank” untuk menjelaskan terhadap bisnis yang mereka lakukan”, kata CEO COBA, Mark Degotardi.
Sebelumnya pembatasan penggunaan istilah “bank” hanya diperbolehkan oleh lembaga yang mempunyai kapitalisasi bisnis lebih dari 50 juta dollar Australia, dimana penggunaannya saat ini sudah ketinggalan zaman dan tidak relevan lagi diberlakukan, demikian kabar dari thenews.coop pada (25/09/2017).
Draft legislasi ini adalah upaya terakhir dari pihak pemerintah Australia untuk memperkuat kompetisi dalam industri perbankan. COBA mengapresiasi upaya pemerintah dalam komitmennya terhadap agenda ini dan membawa dampak positif perubahan.
Di Canada, perdebatan juga terjadi dalam penggunaan istilah “bank”, “banking” dan “banker” oleh lembaga non bank. The Office of the Superintendent of Financial Institutions (OSFI) mengumumkan bahwa hal ini akan secara tegas dalam pemberlakuan ketentuan Bank Act yang membatasi penggunaan istilah tersebut. Dengan demikian hal itu akan mencegah pihak pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan atau mengatur lembaga credit unions yang menggunakan istilah istilah tersebut dalam menjalankan bisnis mereka. Pertemuan lebih lanjut dilakukan oleh the Canadian Credit Union Association (CCUA), namun hasil keputusannya berkebalikan. Departemen keuangan Kanada saat ini tengah membawa permasalahan tersebut dalam konsultasi publik.
Pemerintah Inggris juga tidak mau ketinggalan dalam pengaturan tentang credit unions, the Association of British Credit Unions (ABCUL) melibatkan pihak the Prudential Regulation Authority of the Bank of England untuk menemukan formulasi yang lebih fleksibel dan atau pengaturan tentang kapitalisasi yang lebih rendah terhadap bentuk credit unions yang lebih besar. Persyaratan minimum terhadap credit unions naik menjadi 8 % dan dengan penambahan 2 % sokongan kapitalisasi. Beberapa lembaga credit unions menaruh perhatian penting terhadap kemampuan mereka untuk terus bertumbuh sambil mencapai target kapitalisasinya.
Hal yang sama juga dapat ditemukan di Brazil, dimana di sana telah diperkenalkan persyaratan terbaru tentang credit unions. Perubahan itu adalah hasil perumusan Central Bank of Brazil untuk menangani permasalahan terkait credit unions yang berhubungan dengan regulasi perbankan. Berdasarkan aturan terbaru, credit unions dan institusi keuangan lainnya akan menjadi subyek yang akan diatur oleh pihak regulator sesuai dengan skala aset bisnis secara institusional.